Bagian Hukum Setda Kab. Kepl. Sangihe bersama Kanwil Sulut Kementerian Hukum RI Laksanakan Harmonisa
Bagian Hukum Setda Kab. Kepl. Sangihe bersama Kanwil Sulut Kementerian Hukum RI Laksanakan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati ttg Perubahan Perbup nOMOR 29 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2026

By administrator 29 Okt 2026, 15:38:15 WIB Berita JDIH

Berita Terkait

Berita Populer

Bagian Hukum Setda Kab. Kepl. Sangihe bersama Kanwil Sulut Kementerian Hukum RI Laksanakan Harmonisa

Keterangan Gambar : oleh Kasubag Bantuan Hukum, Dokumentasi dan Informasi Bagian Hukum Setda Kab. Kepl. Sangihe


Tahuna, Kamis 29 Oktober 2026- Bagian Hukum Setda Kab. Kepl. Sangihe bersama Kantor Wilayah Sulawesi Utara Kementerian Hukum RI melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Pertauran Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2026.

Rapat harmoniasi tersebut dilaksanakan secara daring melalui Aplikasi Zoom Metting di hadiri oleh Plt. Asisten Administrasi Umum Sekda Kab. Kepl. Sangihe, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dearah Kab. Kepl. Sangihe selaku pemrakarsa serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Kepl. Sangihe 

Pelaksanaan rapat harmonisasi ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah untuk memastikan rancangan peraturan yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku baik dari aspek subtansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Perubahan Peratura Bupati ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum dalam pelaksanaan pengalokasian dana kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe sehingga prosesnya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan, tertib administrasi dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan kampung.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment