Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe
Bagian Hukum Setda Kab. Kepl. Sangihe laksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas dengan Kantor Wilayah Sulawesi Utara Kementerian Hukum RI

By administrator 27 Okt 2026, 10:38:38 WIB Berita JDIH

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe

Keterangan Gambar : Rapat Harmonisasi


Tahuna, 27 Oktober 2026. 

Selasa, 27 Oktober 2026 Bagian Hukum Setda Kab. Kepl. Sangihe bersama Kantor Wilayah Sulawesi Utara Kementerian Hukum RI melaksanakan rapat harmonisasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas, rapat harmonisasi dilakukan bertujuan untuk menyelaraskan materi muatan rancangan perbup dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar agar tidak terjadi tumpang tindih norma serta memastikan subtansi rancangan perbup tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Rancangan perbup ini kedepannya akan menjadi pedoman pengelolaan BLUD Puskesmas agar tercapainya sistem pengelolaan keuangan BLUD yang efektif, efisien, tranparan dan akuntabel, lebih lagi perbup ini diharapkan akan mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe. rapat harmonisasi dilaksanakan melalui zoom metting dipimpin Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil Sulut Kementerian Hukum RI dan diikutiunsur Pimpinan Tinggi Pratama (Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan,  Kabag Hukum bersama jajaran serta Perangkat Daerah Pemrakarsa Dinas Kesehatan Daerah Kab. Kepl. Sangihe)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment