INFORMASI TERBARU
- Rapat Identifikasi Perda dan Perkada tindak lanjut UU Cipta Kerja
- Pembahasan Ranperda Penanggulangan COVID 2019
- Presiden Ir.Joko Widodo bersama Bupati Kepulauan Sangihe Jabes E. Gaghana, SE, ME
- Pemerintah Daerah Kab. Kepl. Sangihe Menerima Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM
- Pembahasan 4 Ranperbup terkait SOTK
- Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulut gelar kegiatan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan In
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menerima penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2019 yan
- Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulut gelar RAKOR JDIH
- Bagian Hukum Setda Kab. Kepl. Sangihe mendapat penghargaan Pengelola JDIH Terbaik I
- BPK perwakilan Provinsi Sulut gelar workshop pengembangan JDIH
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 10 Tahun 2003 tentang Penetapan Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005
Judul | : | Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 10 Tahun 2003 tentang Penetapan Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan | ||
Instansi | : | Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe | ||
Judul Seragam | : | Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 10 Tahun 2003 tentang Penetapan Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan | ||
Jenis Peraturan | : | Peraturan Daerah | ||
No. Peraturan | : | 7 | ||
Tempat Penetapan | : | Kabupaten Kepulauan Sangihe | ||
Tahun Penetapan | : | 2005 | ||
Sumber Teks Peraturan | : | LD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2005 | ||
Subjek | : | Wajib Daftar Perusahaan | ||
Status Peraturan | : | Mengubah Perda No.10/2003 | ||
Bidang Hukum | : | - | ||
Singkatan Bentuk | : | Perda | ||
Abstrak | : | ABSTRAK_PERDA_7_THN_2005.docx | ||
Lampiran | : | PERDA_NO_7_THN_2005.pdf |