Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 10 Tahun 2003 tentang Penetapan Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005

Dipos pada tanggal: 29 Jul 2019
Judul : Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 10 Tahun 2003 tentang Penetapan Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan
Instansi : Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe
Judul Seragam : Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 10 Tahun 2003 tentang Penetapan Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan
Jenis Peraturan : Peraturan Daerah
No. Peraturan : 7
Tempat Penetapan : Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tahun Penetapan : 2005
Sumber Teks Peraturan : LD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2005
Subjek : Wajib Daftar Perusahaan
Status Peraturan : Mengubah Perda No.10/2003
Bidang Hukum : -
Singkatan Bentuk : Perda
Abstrak : ABSTRAK_PERDA_7_THN_2005.docx
Lampiran : PERDA_NO_7_THN_2005.pdf