Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025

Dipos pada tanggal: 28 Mei 2025
Judul : Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha
Instansi : Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Judul Seragam : Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha
Jenis Peraturan : Peraturan Bupati
No. Peraturan : 10
Tempat Penetapan : Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tahun Penetapan : 2025
Sumber Teks Peraturan : -
Subjek : Retribusi Daerah
Status Peraturan : Berlaku
Bidang Hukum : -
Singkatan Bentuk : Perbup
Abstrak : ABSTRAK_PERBUP_10_THN_2025.docx
Lampiran : PERBUP_NO_10_TAHUN_2025.pdf