Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2025
Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025

Dipos pada tanggal: 27 Mar 2025
Judul : Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2025
Instansi : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Judul Seragam : Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2025
Jenis Peraturan : Peraturan Bupati
No. Peraturan : 4
Tempat Penetapan : Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tahun Penetapan : 2025
Sumber Teks Peraturan : -
Subjek : ALokasi Dana Kampung
Status Peraturan : Berlaku
Bidang Hukum : -
Singkatan Bentuk : Perbup
Abstrak : ABSTRAK_PERBUP_4_THN_2025.docx
Lampiran : PERBUP_NO_4_TAHUN_2025.pdf