Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 355/420/Tahun 2024 Tentang Penetapan Lonceng Tua Gereja Kristen Tahuna Sebagai Benda Cagar Budaya
Keputusan Bupati Nomor 355 Tahun 2024

Dipos pada tanggal: 30 Des 2024
Judul : Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 355/420/Tahun 2024 Tentang Penetapan Lonceng Tua Gereja Kristen Tahuna Sebagai Benda Cagar Budaya
Instansi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Judul Seragam : Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 355/420/Tahun 2024 Tentang Penetapan Lonceng Tua Gereja Kristen Tahuna Sebagai Benda Cagar Budaya
Jenis Peraturan : Keputusan Bupati
No. Peraturan : 355
Tempat Penetapan : Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tahun Penetapan : 2024
Sumber Teks Peraturan : -
Subjek : CAGAR BUDAYA
Status Peraturan : Berlaku
Bidang Hukum : -
Singkatan Bentuk : SK
Abstrak :
Lampiran : SK_NO_355_TAHUN_2024.pdf