INFORMASI TERBARU
- Rapat Identifikasi Perda dan Perkada tindak lanjut UU Cipta Kerja
- Pembahasan Ranperda Penanggulangan COVID 2019
- Presiden Ir.Joko Widodo bersama Bupati Kepulauan Sangihe Jabes E. Gaghana, SE, ME
- Pemerintah Daerah Kab. Kepl. Sangihe Menerima Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM
- Pembahasan 4 Ranperbup terkait SOTK
- Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulut gelar kegiatan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan In
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menerima penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2019 yan
- Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulut gelar RAKOR JDIH
- Bagian Hukum Setda Kab. Kepl. Sangihe mendapat penghargaan Pengelola JDIH Terbaik I
- BPK perwakilan Provinsi Sulut gelar workshop pengembangan JDIH
Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2024
Judul | : | Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | ||
Instansi | : | Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe | ||
Judul Seragam | : | Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | ||
Jenis Peraturan | : | Peraturan Bupati | ||
No. Peraturan | : | 13 | ||
Tempat Penetapan | : | Kabupaten Kepulauan Sangihe | ||
Tahun Penetapan | : | 2024 | ||
Sumber Teks Peraturan | : | - | ||
Subjek | : | Kartu Kredit Pemerintah Daerah | ||
Status Peraturan | : | Berlaku | ||
Bidang Hukum | : | - | ||
Singkatan Bentuk | : | Perbup | ||
Abstrak | : | ABSTRAK_PERBUP_13_THN_2024.docx | ||
Lampiran | : |