Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 352/900/Tahun 2022 tentang Penghapusan Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Berupa Tanah yang Dihibahkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia
Keputusan Bupati Nomor 352 Tahun 2022

Dipos pada tanggal: 20 Mar 2023
Judul : Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 352/900/Tahun 2022 tentang Penghapusan Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Berupa Tanah yang Dihibahkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia
Instansi : Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Judul Seragam : Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 352/900/Tahun 2022 Tentang Penghapusan Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Berupa Tanah Yang Dihibahkan Kepada Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia
Jenis Peraturan : Keputusan Bupati
No. Peraturan : 352
Tempat Penetapan : Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tahun Penetapan : 2022
Sumber Teks Peraturan : -
Subjek : Barang Milik Daerah
Status Peraturan : Berlaku
Bidang Hukum : -
Singkatan Bentuk : SK
Abstrak :
Lampiran : SK_NO_352_TAHUN_2022.pdf