Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 247.1/900/Tahun 2021 tentang Hibah Barang Milik Daerah Berupa Tanah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Kepada Kerukunan Gereja Masehi Protestan Indonesia Jemaat Genezareth Kalinda Kecamatan Tamako Kabupaten Kepu
Keputusan Bupati Nomor 247 Tahun 2021

Dipos pada tanggal: 30 Des 2021
Judul : Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 247.1/900/Tahun 2021 tentang Hibah Barang Milik Daerah Berupa Tanah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Kepada Kerukunan Gereja Masehi Protestan Indonesia Jemaat Genezareth Kalinda Kecamatan Tamako Kabupaten Kepu
Instansi : Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab. Kepl. Sangihe
Judul Seragam : Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 247.1/900/Tahun 2021 Tentang Hibah Barang Milik Daerah Berupa Tanah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Kepada Kerukunan Gereja Masehi Protestan Indonesia Jemaat Genezareth Kalinda Kecamatan Tamako Kabupaten Kepu
Jenis Peraturan : Keputusan Bupati
No. Peraturan : 247
Tempat Penetapan : Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tahun Penetapan : 2021
Sumber Teks Peraturan : -
Subjek : Hibah
Status Peraturan : Berlaku
Bidang Hukum : -
Singkatan Bentuk : SK
Abstrak :
Lampiran : SK_NO_247_1_TAHUN_2021.pdf