Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 180/503/Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Keputusan Bupati Nomor 180 Tahun 2020

Dipos pada tanggal: 04 Nov 2020
Judul : Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 180/503/Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Instansi : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
Judul Seragam : Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 180/503/Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Jenis Peraturan : Keputusan Bupati
No. Peraturan : 180
Tempat Penetapan : Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tahun Penetapan : 2020
Sumber Teks Peraturan : -
Subjek : Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan
Status Peraturan : Mencabut SK NO.231/503/Tahun 2018
Bidang Hukum : -
Singkatan Bentuk : SK
Abstrak :
Lampiran : SK_NO_180_TAHUN_2020.pdf