INFORMASI TERBARU
- Rapat Identifikasi Perda dan Perkada tindak lanjut UU Cipta Kerja
- Pembahasan Ranperda Penanggulangan COVID 2019
- Presiden Ir.Joko Widodo bersama Bupati Kepulauan Sangihe Jabes E. Gaghana, SE, ME
- Pemerintah Daerah Kab. Kepl. Sangihe Menerima Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM
- Pembahasan 4 Ranperbup terkait SOTK
- Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulut gelar kegiatan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan In
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menerima penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2019 yan
- Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulut gelar RAKOR JDIH
- Bagian Hukum Setda Kab. Kepl. Sangihe mendapat penghargaan Pengelola JDIH Terbaik I
- BPK perwakilan Provinsi Sulut gelar workshop pengembangan JDIH
Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 33 Tahun 2017 tentang Gerakan Dua Hari Tanpa Makan Nasi \"Two Day\'s No Rice\" Bagi Seluruh Masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe
Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017
Judul | : | Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 33 Tahun 2017 tentang Gerakan Dua Hari Tanpa Makan Nasi \"Two Day\'s No Rice\" Bagi Seluruh Masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe | ||
Instansi | : | Bagian Perekonomian Dan SDA Setda | ||
Judul Seragam | : | Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Gerakan Dua Hari Tanpa Makan Nasi "Two Day's No Rice" Bagi Seluruh Masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe | ||
Jenis Peraturan | : | Peraturan Bupati | ||
No. Peraturan | : | 33 | ||
Tempat Penetapan | : | Kabupaten Kepulauan Sangihe | ||
Tahun Penetapan | : | 2017 | ||
Sumber Teks Peraturan | : | BD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2017 Nomor 33 | ||
Subjek | : | Gerakan Dua Hari Tanpa Nasi | ||
Status Peraturan | : | Berlaku | ||
Bidang Hukum | : | - | ||
Singkatan Bentuk | : | PERBUP | ||
Abstrak | : | ABSTRAK_PERBUP_33_THN_2017.docx | ||
Lampiran | : | PERBUP_NO_33_TAHUN_2017.pdf |