Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 269/900/Tahun 2019 Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Gedung SDN Inpres Kendahe
Keputusan Bupati Nomor 269 Tahun 2019

Dipos pada tanggal: 28 Jan 2020
Judul : Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 269/900/Tahun 2019 Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Gedung SDN Inpres Kendahe
Instansi : Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe
Judul Seragam : Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 269/900/Tahun 2019 Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Gedung SDN Inpres Kendahe
Jenis Peraturan : Keputusan Bupati
No. Peraturan : 269
Tempat Penetapan : Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tahun Penetapan : 2019
Sumber Teks Peraturan : -
Subjek : BARANG MILIK DAERAH
Status Peraturan : Berlaku
Bidang Hukum : -
Singkatan Bentuk : SK
Abstrak :
Lampiran : SK_NO_269_TAHUN_2019.pdf