Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 259/900/Tahun 2019 Tentang penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Kantin Pada SMP Negeri 1 Tabukan Utara
Keputusan Bupati Nomor 259 Tahun 2019

Dipos pada tanggal: 28 Jan 2020
Judul : Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 259/900/Tahun 2019 Tentang penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Kantin Pada SMP Negeri 1 Tabukan Utara
Instansi : Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe
Judul Seragam : Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 259/900/Tahun 2019 Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Kantin Pada SMP Negeri 1 Tabukan Utara
Jenis Peraturan : Keputusan Bupati
No. Peraturan : 259
Tempat Penetapan : Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tahun Penetapan : 2019
Sumber Teks Peraturan : -
Subjek : BARANG MILIK DAERAH
Status Peraturan : Berlaku
Bidang Hukum : -
Singkatan Bentuk : SK
Abstrak :
Lampiran : SK_NO_259_TAHUN_2019.pdf