Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 242/900/Tahun 2019 Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Tanah Yang DiHibah Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Bupati Nomor 242 Tahun 2019

Dipos pada tanggal: 22 Jan 2020
Judul : Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 242/900/Tahun 2019 Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Tanah Yang DiHibah Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Instansi : Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe
Judul Seragam : Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 242/900/Tahun 2019 Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang DiHibah Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis Peraturan : Keputusan Bupati
No. Peraturan : 242
Tempat Penetapan : Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tahun Penetapan : 2019
Sumber Teks Peraturan : -
Subjek : BARANG MILIK DAERAH
Status Peraturan : Mengubah Perda no.5/2016
Bidang Hukum : -
Singkatan Bentuk : SK
Abstrak :
Lampiran : SK_NO_242_TAHUN_2019.pdf