Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 233/141/Tahun 2019 Tentang Pergantian Antar Waktu Keanggotaan Majelis Tua-Tua Kampung-Kampung Kulur 1, Kampung Miulu, Kampung Tariang Baru, Kampung Bira, Dan Kampung Pelelangeng Kecamatan Tabukan Tengah
Keputusan Bupati Nomor 233 Tahun 2019

Dipos pada tanggal: 21 Jan 2020
Judul : Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 233/141/Tahun 2019 Tentang Pergantian Antar Waktu Keanggotaan Majelis Tua-Tua Kampung-Kampung Kulur 1, Kampung Miulu, Kampung Tariang Baru, Kampung Bira, Dan Kampung Pelelangeng Kecamatan Tabukan Tengah
Instansi : Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe
Judul Seragam : Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 233/141/Tahun 2019 Tentang Pergantian Antar Waktu Keanggotaan Majelis Tua-Tua Kampung-Kampung Kulur 1, Kampung Miulu, Kampung Tariang Baru, Kampung Bira, Dan Kampung Pelelangeng Kecamatan Tabukan Tengah
Jenis Peraturan : Keputusan Bupati
No. Peraturan : 233
Tempat Penetapan : Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tahun Penetapan : 2019
Sumber Teks Peraturan : -
Subjek : Pergantian Antar Waktu
Status Peraturan : Berlaku
Bidang Hukum : -
Singkatan Bentuk : SK
Abstrak :
Lampiran : SK_NO_233_TAHUN_2019.pdf