Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 35/900/Tahun 2019 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pengurus Barang Pengguna, Pembantu Pengurus
Keputusan Bupati Nomor 35 Tahun 2019

Dipos pada tanggal: 08 Apr 2019
Judul : Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 35/900/Tahun 2019 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pengurus Barang Pengguna, Pembantu Pengurus
Instansi : Bagian Hukum Setda Kab. Kepl. Sangihe
Judul Seragam : Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 35/900/Tahun 2019 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pengurus Barang Pengguna, Pembantu Pengurus
Jenis Peraturan : Keputusan Bupati
No. Peraturan : 35
Tempat Penetapan : Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tahun Penetapan : 2019
Sumber Teks Peraturan : Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Tahun 2019 Nomor 35
Subjek : Pengelola Keuangan
Status Peraturan : Induk
Bidang Hukum : -
Singkatan Bentuk : SK
Abstrak :
Lampiran : SK_NO_35_THN_2019.pdf