Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 333/900/Tahun 2025 Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Kapal Motor yang dilakukan Pemindahtanganan dalam Bentuk Penjualan
Keputusan Bupati Nomor 333 Tahun 2025

Dipos pada tanggal: 23 Des 2025
Judul : Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 333/900/Tahun 2025 Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Kapal Motor yang dilakukan Pemindahtanganan dalam Bentuk Penjualan
Instansi : Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Judul Seragam : Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 333/900/Tahun 2025 Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Kapal Motor yang dilakukan Pemindahtanganan dalam Bentuk Penjualan
Jenis Peraturan : Keputusan Bupati
No. Peraturan : 333
Tempat Penetapan : Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tahun Penetapan : 2025
Sumber Teks Peraturan : -
Subjek : Barang Milik Daerah
Status Peraturan : Berlaku
Bidang Hukum : -
Singkatan Bentuk : SK
Abstrak :
Lampiran : SK_NO_333_TAHUN_2025.pdf