Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 332/900/Tahun 2025 Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Gedung Kantor Permanen pada Kecamatan Tahuna
Keputusan Bupati Nomor 332 Tahun 2025

Dipos pada tanggal: 23 Des 2025
Judul : Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 332/900/Tahun 2025 Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Gedung Kantor Permanen pada Kecamatan Tahuna
Instansi : Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Judul Seragam : Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 332/900/Tahun 2025 Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Gedung Kantor Permanen pada Kecamatan Tahuna
Jenis Peraturan : Keputusan Bupati
No. Peraturan : 332
Tempat Penetapan : Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tahun Penetapan : 2025
Sumber Teks Peraturan : -
Subjek : Barang Milik Daerah
Status Peraturan : Berlaku
Bidang Hukum : -
Singkatan Bentuk : SK
Abstrak :
Lampiran : SK_NO_332_TAHUN_2025.pdf