Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 319/057/Tahun 2025 Tentang Penetapan Pejabat Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2025
Keputusan Bupati Nomor 319 Tahun 2025

Dipos pada tanggal: 10 Des 2025
Judul : Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 319/057/Tahun 2025 Tentang Penetapan Pejabat Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2025
Instansi : Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Judul Seragam : Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 319/057/Tahun 2025 Tentang Penetapan Pejabat Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2025
Jenis Peraturan : Keputusan Bupati
No. Peraturan : 319
Tempat Penetapan : Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tahun Penetapan : 2025
Sumber Teks Peraturan : -
Subjek : Pemberantasan Korupsi
Status Peraturan : Berlaku
Bidang Hukum : -
Singkatan Bentuk : SK
Abstrak :
Lampiran : SK_NO_319_TAHUN_2025.pdf