Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 250/420/Tahun 2025 Tentang Penetapan Lonceng Gereja Bait El-Tamako sebagai Benda Cagar Budaya
Keputusan Bupati Nomor 250 Tahun 2025

Dipos pada tanggal: 23 Sep 2025
Judul : Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 250/420/Tahun 2025 Tentang Penetapan Lonceng Gereja Bait El-Tamako sebagai Benda Cagar Budaya
Instansi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Judul Seragam : Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 250/420/Tahun 2025 Tentang Penetapan Lonceng Gereja Bait El-Tamako sebagai Benda Cagar Budaya
Jenis Peraturan : Keputusan Bupati
No. Peraturan : 250
Tempat Penetapan : Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tahun Penetapan : 2025
Sumber Teks Peraturan : -
Subjek : CAGAR BUDAYA
Status Peraturan : Berlaku
Bidang Hukum : -
Singkatan Bentuk : SK
Abstrak :
Lampiran : SK_NO_250_TAHUN_20251.pdf