Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 248/420/Tahun 2025 Tentang Penetapan Makam Raja Tatehe Woba (Ansaawuwo) sebagai Struktur Cagar Budaya
Keputusan Bupati Nomor 248 Tahun 2025

Dipos pada tanggal: 23 Sep 2025
Judul : Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 248/420/Tahun 2025 Tentang Penetapan Makam Raja Tatehe Woba (Ansaawuwo) sebagai Struktur Cagar Budaya
Instansi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Judul Seragam : Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 248/420/Tahun 2025 Tentang Penetapan Makam Raja Tatehe Woba (Ansaawuwo) sebagai Struktur Cagar Budaya
Jenis Peraturan : Keputusan Bupati
No. Peraturan : 248
Tempat Penetapan : Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tahun Penetapan : 2025
Sumber Teks Peraturan : -
Subjek : CAGAR BUDAYA
Status Peraturan : Berlaku
Bidang Hukum : -
Singkatan Bentuk : SK
Abstrak :
Lampiran : SK_NO_248_TAHUN_2025.pdf