Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 30 Tahun 2015 tentang Besaran dana Satuan Khusus Untuk Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kapitalaung, Perangkat Kampung Serta Majelis Tua-Tua Kampung di Kabupaten kepulauan Sangihe
Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2015

Dipos pada tanggal: 23 Jul 2019
Judul : Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 30 Tahun 2015 tentang Besaran dana Satuan Khusus Untuk Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kapitalaung, Perangkat Kampung Serta Majelis Tua-Tua Kampung di Kabupaten kepulauan Sangihe
Instansi : Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe
Judul Seragam : Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 30 tahun 2015 tentang Besaran dana Satuan Khusus Untuk Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kapitalaung, Perangkat Kampung Serta Majelis Tua-Tua Kampung di Kabupaten kepulauan Sangihe
Jenis Peraturan : Peraturan Bupati
No. Peraturan : 30
Tempat Penetapan : Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tahun Penetapan : 2015
Sumber Teks Peraturan : BD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2015 Nomor 30
Subjek : Penghasilan Tetap dan Tunjangan Khusus
Status Peraturan : Berlaku
Bidang Hukum : -
Singkatan Bentuk : Perbup
Abstrak : ABSTRAK_PERBUP_30_THN_20151.docx
Lampiran : Perbup_No_30_Tahun_2015.pdf