Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Batas Maksimum Jumlah Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dalam Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2010

Dipos pada tanggal: 03 Jul 2019
Judul : Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Batas Maksimum Jumlah Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dalam Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe
Instansi : Bagian Hukum Setda Kab. Kepl. Sangihe
Judul Seragam : Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Batas Maksimum Jumlah Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dalam Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe
Jenis Peraturan : Peraturan Bupati
No. Peraturan : 2
Tempat Penetapan : Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tahun Penetapan : 2010
Sumber Teks Peraturan : BD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2010 Nomor 2
Subjek : Batas Maksimum Jumlah Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dalam Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe
Status Peraturan : mencabut perbup no.4/2009
Bidang Hukum : -
Singkatan Bentuk : PERBUP
Abstrak :
Lampiran : PERBUP_NOMOR_2_TAHUN_2010.pdf