Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanj
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021

Dipos pada tanggal: 02 Sep 2021
Judul : Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanj
Instansi : Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab. Kepl. Sangihe
Judul Seragam : Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanj
Jenis Peraturan : Peraturan Bupati
No. Peraturan : 12
Tempat Penetapan : Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tahun Penetapan : 2021
Sumber Teks Peraturan : BD Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 12
Subjek : Hibah dan Bantuan Sosial
Status Peraturan : Mencabut Perbup No.30 Tahun 2017 dan Perbup No.12 Tahun 2018
Bidang Hukum : -
Singkatan Bentuk : PERBUP
Abstrak : ABSTRAK_PERBUP_12_THN_2021.docx
Lampiran : PERBUP_NO_12_TAHUN_2021.pdf